Sidang Vonis Kekerasan Seksual Pendiri Sekolah SPI
Hotma Sitompul (kiri), ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka (JE) pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta. SURYA/PURWANTO
Tags:
#Tersangka Julianto Eka (JE)
#sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)
#kasus kekerasan seksual di SPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
