Spanduk Larangan Membuang Sampah Pemprov DKI
Petugas mengangkat sampah dari permukaan saluran air di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Di tempat itu Pemprov DKI Jakarta juga memasang spanduk tentang perda larangan membuang sampah di tempat umum dengan sanksi denda Rp 500.000. (Warta Kota/alex suban)
SPECIAL INSTRUCTIONS: Editorial Use Only
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
