Larangan Membuang Sampah Sembarangan
LARANGAN - Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Dalam spanduk tersebut ditegaskan jika masih membuang sampah di kawasan ini maka jalur jalan pintas akan ditutup atau dikenakan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Cangkuang Wetan No.5 Tahun 2023. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
