Kementerian Lingkungan Hidup Segel Pembuangan Sampah Ilegal Seluas 0,7 Hektare di Kabupaten Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan hasil analisis citra satelit dan data drone mengungkap area pembuangan sampah ilegal tersebut punya luas sekitar 0,75 hektare, yang terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Lokasi ini dikeluhkan masyarakat karena berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.
Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.
"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ujar Rasio dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Hasil verifikasi lapangan mengungkap sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.
Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," katanya.
Tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.
Baca juga: KLH Tangkap Pria Pengelola TPA Sampah Ilegal di Depok, Sudah Beroperasi Sejak 2022
"Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.