Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Warga Sumedang Dapat Kiriman Balik Sampah di Rumahnya

5 fakta kasus warga di Sumedang, Jawa Barat, yang mengembalikan sampah kepada sang pembuang sampah ramai diperbincangkan di media sosial.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Warga Sumedang Dapat Kiriman Balik Sampah di Rumahnya
istimewa
Ilustrasi. 5 fakta kasus warga di Sumedang, Jawa Barat, yang mengembalikan sampah kepada sang pembuang sampah ramai diperbincangkan di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus warga di Sumedang, Jawa Barat, yang mengembalikan sampah kepada sang pembuang ramai diperbincangkan di media sosial.

Adapun dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menumpahkan kantong plastik berisi sampah di rumah si pembuang sampah.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Perekam Video: Aksi Itu Bukan Tindakan Main Hakim Sendiri

Lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu adalah tanah warga di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, alamat pembuang sampah berada di Kampung Awisurat, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Menurut perekam video aksi itu, pengembalian sampah tersebut bukanlah tindakan main hakim sendiri.

Sebelumnya, warga berkoordinasi dengan pihak pemerintahan di tingkat RT, RW, dan desa.

BERITA REKOMENDASI

Pihak kecamatan juga telah mengetahui tindakan aksi kembalikan sampah itu.

"Kejadiannya pada Minggu (16/6/2024), saat ada kerja bakti sebulan sekali, saya mengarahkan ke TPS ilegal, ke TKP itu. Ketemu kantong keresek empat."

"Sebelum-sebelumnya sering ada sampah di situ dan sudah dibakar. Minggu siang itu, saya bilang ke anak-anak (pemuda) bongkar saja, semoga ada identitas. Waktu dibongkar, ya, ada alamat paket," kata Ketua RW 03 Banyumukti, Ayi Koswara, di Cianjung, Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Viral Pemuda Desa Kembalikan Karung Sampah ke Rumah Pemiliknya, Buang Sampah di Tanah Kosong

2. Ganti Banner Larangan Buang Sampah sampai 5 Kali

Menurut Ayi, di TPS ilegal itu, warga sudah memasang banner larangan buang sampah, bahkan sampai lima kali ganti banner.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam hari warga juga sering melakukan ronda sambil berharap tindakan si pembuang sampah ketahuan.

"Sesudah banner, ada saja yang buang sampah. Waktu sudah ketemu alamat, kemudian kumpul dengan warga lain, dan koordinasi dengan RT/RW di alamat yang tertera pada bekas kiriman paket itu," ucapnya.

Ayi membeberkan, terdapat dua alamat yang dikunjungi warga untuk dikembalikan sampahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas