Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Larangan Membuang Sampah Sembarangan, Foto 3 #2015153 - TribunNews.com

Larangan Membuang Sampah Sembarangan

zoom-in Larangan Membuang Sampah Sembarangan

LARANGAN - Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Dalam spanduk tersebut ditegaskan jika masih membuang sampah di kawasan ini maka jalur jalan pintas akan ditutup atau dikenakan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Cangkuang Wetan No.5 Tahun 2023. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Editor
Byline/Fotografer
Gani Kurniawan
Date Created
20250218
Credit
Tribun Jabar
Source
Tribun Jabar
City
Bandung
Province
Jawa Barat
Country
Indonesia
Copyright
@TRIBUNNEWS 2025
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas