Enteng Tanamal Konpers Kasus Karaoke Inul Vizta Manado
HAK CIPTA - Ketua Dewan Pembina Yayasan Karya Cipta Indonesia, Enteng Tanamal, sedang memberi penjelasan perihal kemenangan peninjauan kembai Yayasan Karya Cipta Indonesia terhadap Karaoke Inul Vizta Manado, di tingkat Mahkamah Agung, Sabtu (14/1). di Jakarta. Pada keputusan sidang MA yang teregister Reg. No. 122PK/Pdt.Sus-HAKI/20/2015, dengan ketua majelis, IN Gusti Agung Sumanatha, SH, MH, pada sidang terakhirnya 19 Oktober 2016, PT Vizta Pratama yang melakukan pelanggaran hak cipta pada Inul Vizta Manado sebagai tergugat harus membayar denda Rp 15.840.000. WARTA KOTA/Nur Ichsan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto seleb
Berita Populer
