PT MUJ Sah Jadi BUMD Holding Bidang ESDM
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe (kedua kiri), Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh (tengah), Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruyat (ketiga kanan), Anggota Pansus VIII DPRD Jabar (kiri) dan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) Begin Troys (kanan) seusai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022). Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan itu, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) serta sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)