PT MUJ Sah Jadi BUMD Holding Bidang ESDM
Komisaris Utama PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) Faisal Rahadian (kedua kiri) menyerahkan plakat kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe (kedua kanan) disaksikan Direktur Utama PT MUJ Begin Troys (kanan) dan anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat seusai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022). Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan itu, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) serta sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)