Satreskrim Polres Malang Ungkap Penipuan Umroh
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) didampingi anggota Satreskrim Polres Malang menunjukan barang bukti pelaku penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh berinisial AA (34) di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). Tersangka diamankan Satreskrim Polres Malang dengan modus penipuan jamaah umroh yang tidak bisa berangkat ke tanah suci. Kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta dan uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT