Satreskrim Polres Malang Ungkap Penipuan Umroh
Pelaku penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh berinisial AA (34) di Malang di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). Tersangka diamankan Satreskrim Polres Malang dengan modus penipuan jamaah umroh yang tidak bisa berangkat ke tanah suci. Kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta dan uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT