JK Jadi Saksi Meringankan Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meninggalkan ruangan sidang usai menjadi saksi meringankan untuk kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011 - 2014. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer