Kemnaker Siapkan Aturan Perlindungan Ojek Online (Ojol)
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol dan kurir daring. Salah satu poin yang masih terus dibahas adalah definisi hubungan kerja ojol dan aplikator. Hubungan kerja antara ojol dan aplikator saat ini berbentuk kemitraan. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...