Sidang Kedua Praperadilan Pegi Setiawan Dihadiri Dedi Mulyadi
Tim hukum dari Polda Jabar sebagai termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan sebelumnya oleh pihak penggugat kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...