Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Gazalba Saleh mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...