KPK Tetapkan Tersangka OTT di Pemprov Bengkulu
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu RM alias Rohidin Mersyah saat konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...