Kapolda Jatim Rilis Pengungkapan Ganja 166 Kilogram
Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 166 kilogram di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. memimpin langsung rilis tersebut. Sebanyak enam tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. SURYA/PURWANTO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...