Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Oleh Hakim
AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Terdakwa Dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali seusai melakukan runding dengan Kuasa Hukumnya setelah pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama. TRIBUNNEWS.COM/POOL/MI/RAMDANI
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
