Bambang Widjojanto Hadiri Sidang MK
Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej (kiri ke kanan) berdiskusi usai persidangan gugatan Pasal 32 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pada persidangan ini Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memberi kesaksian soal Pasal 32 Ayat 2 UU KPK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
