Sidang Terbuka Kode Etik KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan), Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja (dua kiri), Zulkarnaen (dua kanan), dan Busyro Muqoddas (kiri) mengikuti sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan
#KPK
#Sidang Kode Etik Pilpres
#sprindik
#Abraham Samad Ketua KPK
#Adnan Pandu Praja
#Zulkarnaen
#Busjro Muqoddas
#Anies Baswedan
#Tumpak Hatorangan Panggabean
#Abdullah Hehamahua
#Abdul Mukti Fajar
#Komite Etik KPK
