Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Images
LIVE ●
tag populer

Sidang Terbuka Kode Etik KPK, Foto 9 #501821 - TribunNews.com

Sidang Terbuka Kode Etik KPK

zoom-in Sidang Terbuka Kode Etik KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan

Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Henry Lopulalan
Byline Title
STF
Caption Writter
HNL
Category
CLJ
Supp Category
Hukum - Pengadilan
Date Created
20130403
Credit
Warta Kota
Source
Warta Kota
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas