Anggota Dewan juga Gagal Berangkat Haji
Fasilitas ONH Plus kembali memakan koban. Kali ini korbannya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Garut.
Editor: Anita K Wardhani
Nadiman yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Garut ini mengaku sangat kecewa karena ia dan istrinya tidak bisa berangkat ke tanah suci Mekkah. Ia pun menggunakan jasa perjalanan haji yang sama dengan Hudaya dan Euis Fatimah, yakni PT Madania Semesta Wisata. Namun Nadiman tidak sampai melaporkannya ke pihak kepolisian.
Politisi Partai Hanura ini mengaku rencananya ia akan berangkat ke tanah suci bersama istrinya lewat jasa perjalanan haji PT Madania Semesta. Tidak seperti Hudaya, Nadiman menerima kabar pembatalan keberangkatan lebih awal sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.
"Pasti kami kecewa. Katanya karena visanya tidak keluar. Dan perusahaan juga pasti rugi, tapi saya minta kompensasi dari perusahaan apapun bentuknya sebagai bentuk pertanggung jawaban," katanya kepada wartawan tanpa mau menyebutkan bentuk kompensasi yang dimaksud saat ditemui di komplek Pemkab Garut.
Ia mengaku, begitu mengetahui dirinya gagal berangkat, ia kemudian meminta dan terus melobi pihak perusahaan dan menempuh berbagai cara agar ia dan istrinya tetap dapat berangkat. Bahkan dirinya pun sempat mendatangi kedutaan besar Arab Saudi sendiri agar bisa berangkat.
"Namun semua itu tidak berhasil. Padahal, beberapa tahun lalu, dirinya pernah mencoba langkah tersebut dan berhasil berangkat," kata Nadiman yang mengaku pernah berangkat haji sebelumnya.
Seperti halnya, Hudaya dan Euis, Nadiman dan istrinya pun telah melakukan acara syukuran dan selamatan di lingkungan rumahnya di Kampung Lampegan, Kelurahan Cimuncang. Selain itu, sebagai anggota DPRD, ia juga telah mengajukan cuti kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.
Belajar dari pengalamannya tersebut, Nadiman berharap, kepada pemerintah agar dapat lebih selektif dalam menetapkan pemberangkatan jamaah haji selain kuota. "Jika memang perusahaannya jelas, dan calon jamaah hajinya telah memenuhi semua tahapan prosedur keberangkatan, sebaiknya dikasih ijin saja," katanya.
Terpisah, Kapolres Garut AKBP Yayat Ruhiat Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Garut, AKP Oon Suhendar mengatakan pihaknya belum dapat memastikan adanya indikasi penipuan dalam kasus tersebut.
Ia mengaku hanya baru menerima laporan dari pihak keluarga Hudaya dan Euis Fatimah terkait dugaan kasus penipuan ini. Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi dari korban.
"Baru pasangan itu saja yang melapor ke kami. Belum ada laporan lainnya," ujar Oon.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi langsung dari manajemen agency PT Madania Semesta. Saat Tribun mendatangi Kantor PT Madania di Jalan Oto Iskandardinata No 199 Tarogong, Garut, kantornya dalam keadaan tutup.
Dari informasi yang diperoleh Tribun dari beberapa warga yang beraktivitas di dekat kantor tersebut, pemilik perusahaan yang diadukan oleh pelapor, saat ini ternyata berangkat ke Tanah Suci pada Selasa (9/11/2010) lalu.
Sebelumnya diberitakan Tribun, dua orang calon jemaah haji (calhaj) ONH Plus asal Kabupaten Garut gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Mereka adalah pasangan suami istri, R Hudaya (62), dan Euis Fatimah (60), warga Kampung Genteng, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu.
Saat itu, menurut Asep Budi (42) anak kandung korban mengatakan kedua orangtuanya gagal berangkat haji setelah secara sepihak, pihak agency yakni PT Madania Semesta Wisata yang akan memberangkatkan, tiba-tiba membatalkan nama kedua orangtuanya sehari sebelum pemberangkatan. Padahal sesuai jadwal, seharusnya pasangan itu akan diberangkatkan pada Selasa (9/11/2010) lalu.