Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Kepentingan Yakuza, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi

Melindungi terdakwa berlebihan oleh seorang pengacara ternyata membuat dirinya ikut pula ditangkap polisi

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Lindungi Kepentingan Yakuza, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi
Asahi TV
Masanori Tachi, (65), pengacara Yakuza ditangkap polisi Jumat, pekan ini. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM -  Melindungi terdakwa berlebihan oleh seorang pengacara ternyata membuat dirinya ikut pula ditangkap polisi Jepang, Jumat (31/5/2013), di Nagoya, Jepang Tengah. Bahkan menjadi Penasihat resmi sebuah perusahaan dari kelompok Kodo-kai yang berafiliasi ke Yamaguchi-gumi, kelompok Yakuza terbesar di Jepang.

Masanori Tachi (65) bersama lima orang klub seks di nagoya yang dipimpin Yoshinori Sato (55) ditangkap polisi Jumat lalu. Demikian ungkap polisi  kepada pers Jepang Jumat lalu dikutip Tribunnews.com, Minggu (2/6/2013).

Bermula dari kasus sekitar Juli-Agustus 2010 di mana kelompok perusahaan pemilik toko seks di Nagoya itu, mengancam per telepon kepada polisi Nagoya, "Gue hancurin elo nanti ya!" ancam kelompok Yakuza tersebut kepada polisi.

Akibatnya pengusutan polisi Nagoya terhadap toko seks yang telah dianggap melanggar berbagai ketentuan.

Penyelidikan polisi dihalangi pengacara tersebut. Bahkan menurut polisi, tahun 2011, Sato sempat membohongi polisi saat diinterogasi polisi. Pengacara tersebut juga dianggap polisi membantu Sato untuk melarikan diri, dijauhkan dari penyelidikan polisi. Terbukti dengan upaya menyiapkan uang 3 juta yen untuk melarikan diri yang diperoleh dari perusahaan Aoki Ltd.

Pengacara itu pun terkenal sebagai pengacara Yamikin (bisnis keuangan pasar gelap, lintah darat, menarik bunga sangat tinggi bagi peminjam uang, dll, bisnis yang biasa dilakukan Yakuza).

BERITA TERKAIT

Info lengkap Yakuza baca pula di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas