Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Dengan Australia Memanas, SBY Diminta Cabut Grasi Corby

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mencabut pemberian grasi kepada ratu mariyuana asal Australia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hubungan Dengan Australia Memanas, SBY Diminta Cabut Grasi Corby
perthnow.com.au
schapelle corby 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mencabut pemberian grasi kepada ratu mariyuana asal Australia  Schapelle Leigh Corby. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Menurut Taslim, permintaan itu dikarenakan sikap Australia yang menolak meminta maaf atas kasus penyadapan. "Presiden SBY diminta segera mencabut Keppres pemberian grasi kepada Corby," kata Taslim.

Taslim mengatakan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) soal grasi dimungkinkan. Diketahui dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Keppres bisa dicabut dengan Keppres pengganti.

"Yang berhak mengeluarkan dan mencabut Keppres tentang grasi adalah presiden. Ini juga dalam rangka mengobati perasaan masyarakat Indonesia saat itu dan saat ini. Jadi ada peluang yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencabut grasi. Apalagi corby masih ditahan," kata Taslim.

Pencabutan grasi kepada Corby adalah sikap tegas selain penghentian kerjasama militer, inteligen dan latihan gabungan.

"Pencabutan grasi itu juga mengobati rasa luka rakyat Indonesia karena narkoba, teroris dan korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinari crime. Jadi apa salahnya kalau Presiden SBY mencabut grasi kepada Corby," ujar Taslim.

BERITA TERKAIT

Schapelle Leigh Corby, ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.

Berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025. Namun, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas