Kaum Homoseksual Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Parlemen Uganda mengesahkan rancangan undang-undang untuk memperberat hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk penjara seumur hidup.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Kampala - Parlemen Uganda mengesahkan rancangan undang-undang untuk memperberat hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk penjara seumur hidup.
RUU antihomoseksualitas itu juga menyatakan warga negara yang tidak melapor jika mengetahui ada kaum gay dan lesbian di lingkungan mereka akan dipidanakan.
Perdana Menteri menentang pengesahan RUU itu karena jumlah anggota parlemen yang hadir tidak memenuhi kuorum.
RUU itu sudah mendapat kecaman keras dari para pemimpin dunia sejak pertama kali digagas pada 2009, Presiden AS Barack Obama menyebutnya "menjijikkan".
Wartawan BBC Catherine Byaruhanga di Kampala mengatakan, pemerintah mengetahui adanya kemarahan internasional, yang bisa berdampak pada penghentian bantuan untuk Uganda.
Ia mengatakan, Perdana Menteri Amama Mbabazi kemungkinan akan menindaklanjuti keluhannya mengenai kurangnya kuorum, meski belum diketahui apakah Presiden Yoweri Museveni akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.
Awalnya RUU itu juga menuntut hukuman mati bagi beberapa pelanggaran, termasuk jika ada anak di bawah umur yang terlibat atau pelaku mengidap HIV-positif, tetapi hukuman itu diganti dengan penjara seumur hidup.