Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Simpatisan Ikhwanul Muslimin Dipenjara

Pengadilan Mesir menyatakan 113 orang simpatisan organisasi Ikhwanul Muslimin bersalah atas beragam tuduhan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ratusan Simpatisan Ikhwanul Muslimin Dipenjara
tribunnews.com
Ilustrasi sel penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Pengadilan Mesir menyatakan 113 orang simpatisan organisasi Ikhwanul Muslimin bersalah atas beragam tuduhan termasuk menyerang polisi, membuat kerusuhan, dan kepemilikan senjata dalam bentrok dengan pasukan keamanan.

Sebanyak 63 diantara mereka dihukum tiga tahun penjara, dan mendenda mereka sebesar 50 ribu Mesir Pound. Mereka terlibat dalam aksi demonstrasi di bulan November tahun lalu.

24 Diantara mereka juga dihukum penjara tiga tahun penjara. Mereka terlibat bentrok di Kairo dengan aparat keamanan, di waktu yang sama di lokasi berbeda di Mesir. Tuduhan terhadap mereka adalah membuat kerusuhan, pertemuan ilegal, menyerang polisi, dan bergabung dengan kelompok teroris bersenjata.

Sementara 26 orang sisanya, yang merupakan siswa di Universitas al-Azhar, dihukum dua setengah tahun penjara. Mereka didakwa menyerang pasukan keamanan, pertemuan terlarang, dan kejahatan. Reuters.com

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas