Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mati untuk Para Pendukung Mursi Langgar Hukum Internasional

Asthon pun mendesak otoritas di Kairo untuk menjamin hak para terdakwa dengan pengadilan yang adil.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Mati untuk Para Pendukung Mursi Langgar Hukum Internasional
HMOUD kHALED / AFP
Polisi menembakkan ke gas air mata ke arah massa pendukung Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi, Jumat (29/11/2013). Demonstrasi juga dipicu penangkapan blogger yang mengingatkan pemerintah tentang kekuasaan otokrasi pada masa pemerintahan Hosni Mubarak. 

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, Selasa (29/4/2014), menyatakan hukuman mati yang kembali dijatuhkan Pengadilan Mesir terhadap 683 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, telah melanggar hukum internasional.

Asthon pun mendesak otoritas di Kairo untuk menjamin hak para terdakwa dengan pengadilan yang adil. Pengadilan Mesir, Senin (28/4/2014), kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pengikutnya.

"Pengadilan massal ini jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Tuduhan untuk setiap terdakwa tidak jelas, proses tidak memenuhi standar yang paling dasar dari proses hukum, dan vonis yang dijatuhkan tidak proporsional," kata Ashton dalam pernyataannya.

Sebelumnya, pada Maret 2014, Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Mursi. Ahston meminta otoritas Mesir segera memastikan proses hukum yang adil dengan tuduhan yang jelas, serta memberikan akses para terdakwa dengan pengacara dan keluarganya, terkait perkara sarat muatan politik ini.

Ashton berpendapat putusan Pengadilan Mesir terhadap para pendukung Mursi telah menjadi tren yang mengkhawatirkan atas kepatuhan terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional. Menurut dia, ada kekhawatiran yang meningkat di Brussels tentang keseriusan masa transisi di Mesir menuju demokrasi yang butuh kerangka hukum dengan sistem peradilan yang memenuhi standar HAM internasional.

"Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Mesir untuk segera membalikkan tren ini," imbuh Ashton.

Sebelumnya, Amerika Serikat juga sudah mendesak Mesir membalikkan putusan pengadilan tersebut. Sekjen PBB Ban Ki-moon pun mengaku terkejut dengan putusan pengadilan Mesir ini.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas