Terpidana Narkoba Dieksekusi Mati, Australia akan Marah pada Indonesia
Gelombang amarah akan menyeruak di Australia apabila Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi dua anggota Bali Nine, penyelundup narkoba
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, CANBERA - Gelombang amarah akan menyeruak di Australia apabila Pemerintah Indonesia tetap
mengambil tindakan untuk mengeksekusi dua anggota Bali Nine. Bali Nine merupakan sindikat penyelundupan
narkoba menjalani persidangan di Denpasar, Bali.
Dilansir dari The Guardian, Sabtu (17/1/2015), Greg Craven selaku Wakil Rektor Australian Catholic
University, mengatakan tidak ada perbedaan secara fisik antara eksekusi regu tembak dan pria bersenjata
yang bertanggung jawab atas pengepungan Sydney.
Craven menyerukan kepada pemerintah Australia agar membuat pernyataan baru kepada pemerintah Indonesia setelah dua warga negaranya dinyatakan akan menghadapi hukuman mati di Indonesia. Kedua terpidana mati itu, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dieksekusi secara bersama.
Bulan lalu permohonan grasi dari terpidana Sukumaran ditolak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap keras terhadap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Meski demikian, Jokowi belum membuat keputusan akhir tentang banding grasi Chan.
Greg mengakui, pemerintah Australia telah membuat pendekatan kepada Indonesia atas masalah ini. Menurut
Greg, pihaknya tidak ingin masalah ini mempengaruhi hubungan kedua negara. “Kami tidak ingin mempengaruhi
hubungan dengan Indonesia, tetapi pelestarian kehidupan masyarakatnya adalah masalah yang paling mendasar
bagi Australia,” kata Greg.
Dalam konferensi pers pekan lalu, Tony Abbott menyampaikan "harapan yang mendalam" agar eksekusi ini
tidak dilaksanakan. (Cesariana Sitanggang/Tribun Lampung)