OJK-FSA Jepang Kerja Sama Pertukaran Informasi Perbankan
Akhir Januari lalu OJK dan Financial Services Agency (FSA) Jepang melakukan penandatangan kerja sama di bidang perbankan dan keuangan lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Akhir Januari lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services Agency (FSA) Jepang melakukan penandatangan kerja sama di bidang perbankan dan keuangan lainnya.
"Selama ini kita telah melakukan kerja sama di berbagai bidang dengan Indonesia, tetapi untuk tingkatan top level ini baru pertama kali dilakukan," papar seorang pejabat tinggi FSA yang tak mau disebutkan namanya khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (5/2/2015) siang.
Perjanjian yang disebut Exchange of Letters (EoL) tersebut bukanlah MoU (Memorandum of Understanding).
"Kalau EoL sifatnya lebih casual," kata sumber FSA itu.
Perjanjian diadakan di Tokyo, Jumat 23 Januari 2015, oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dengan Komisioner Japan FSA, Kiyoshi Hosomizo.
Menurut rilis OJK, hal itu dalam rangka pengawasan lembaga keuangan asing, OJK sering membutuhkan informasi dari
kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut. Informasi ini hanya dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal atau home supervisor.
Akhir Desember lalu sebuah perusahaan Jepang J-Trust berhasil membeli Bank Mutiara dengan nilai sekitar Rp 4,5 triliun untuk saham 99,036 persen lebih, pertama kali bank asing memiliki saham bank di dalam negeri Indonesia lebih dari 90 persen.