Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan PM Thailand Didakwa Melakukan Korupsi Subsidi Beras

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, Kamis (19/2/2015), secara resmi didakwa dalam kasus skema subsidi beras

Editor: Sanusi
zoom-in Mantan PM Thailand Didakwa Melakukan Korupsi Subsidi Beras
net
Yingluck Shinawatra 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, Kamis (19/2/2015), secara resmi didakwa dalam kasus skema subsidi beras. Jika dakwaan ini terbukti, Yingluck terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Pemerintah Thailand juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Yingluck demi mendapatkan ganti rugi sebesar 18 juta dollar akibat kegagalan skema subsidi beras itu.

Yingluck dijerat dakwaan setelah bulan lalu secara retroaktif dimakzulkan parlemen bentukan junta militer yang menggulingkan pemerintahan Yingluck pada Mei tahun lalu.

"Hari ini kami mendakwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra karena gagal mengemban tugas terkait skema subsidi beras yang merugikan negara," demikian penjelasan Chutichai Sakharon, direktur jenderal departemen penyidikan khusus Kejaksaan Agung Thailand.

Dakwaan ini akan diajukan ke Mahkamah Agung dan lembaga peradilan tertinggi itu akan memutuskan apakah akan menerima kasus ini pada 19 Maret mendatang.

Saat ini, Yingluck terkena cekal sehingga tak bisa meninggalkan Thailand. Yingluck dicekal sejak dia dinyatakan terlibat kasus kriminal terkait skema subsidi beras. Pencekalan ini secara otomatis juga mengakibatkan Yingluck tak bisa terlibat politik selama lima tahun.

Saat namanya disebutkan sebagai terdakwa, Yingluck tidak menghadiri proses tersebut di Mahkamah Agung Bangkok. Namun, kuasa hukumnya, Norawigt Larlaeng, mengatakan, kliennya tak berencana bepergian ke luar negeri setelah muncul isu Yingluck akan kabur dari Thailand.

Berita Rekomendasi

"Dia akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Larlaeng kepada para jurnalis.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas