Mantan PM Thailand Didakwa Melakukan Korupsi Subsidi Beras
Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, Kamis (19/2/2015), secara resmi didakwa dalam kasus skema subsidi beras
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, Kamis (19/2/2015), secara resmi didakwa dalam kasus skema subsidi beras. Jika dakwaan ini terbukti, Yingluck terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Pemerintah Thailand juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Yingluck demi mendapatkan ganti rugi sebesar 18 juta dollar akibat kegagalan skema subsidi beras itu.
Yingluck dijerat dakwaan setelah bulan lalu secara retroaktif dimakzulkan parlemen bentukan junta militer yang menggulingkan pemerintahan Yingluck pada Mei tahun lalu.
"Hari ini kami mendakwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra karena gagal mengemban tugas terkait skema subsidi beras yang merugikan negara," demikian penjelasan Chutichai Sakharon, direktur jenderal departemen penyidikan khusus Kejaksaan Agung Thailand.
Dakwaan ini akan diajukan ke Mahkamah Agung dan lembaga peradilan tertinggi itu akan memutuskan apakah akan menerima kasus ini pada 19 Maret mendatang.
Saat ini, Yingluck terkena cekal sehingga tak bisa meninggalkan Thailand. Yingluck dicekal sejak dia dinyatakan terlibat kasus kriminal terkait skema subsidi beras. Pencekalan ini secara otomatis juga mengakibatkan Yingluck tak bisa terlibat politik selama lima tahun.
Saat namanya disebutkan sebagai terdakwa, Yingluck tidak menghadiri proses tersebut di Mahkamah Agung Bangkok. Namun, kuasa hukumnya, Norawigt Larlaeng, mengatakan, kliennya tak berencana bepergian ke luar negeri setelah muncul isu Yingluck akan kabur dari Thailand.
"Dia akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Larlaeng kepada para jurnalis.