Australia Mewajibkan Satu Orang Pramugari Berada di Kokpit Pesawat
Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan baru dalam penerbangan sipil di negara mereka.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan baru dalam penerbangan sipil di negara mereka. Kini setiap maskapai diwajibkan untuk menempatkan seorang awak kabin di dalam kokpit pesawat untuk menghindarkan terulangnya tragedi Germanwings.
"Pemerintah dalam diskusi dengan maskapai penerbangan selama beberapa hari dan telah menyepakati bahwa setiap maskapai penerbangan di Australia akan menyesuaikan dengan prosedur operasi penerbangan, dan mereka akan memastikan bahwa akan ada dua orang di dalam kokpit pesawat,"ujar Wakil Perdana Menteri Australia, Warren Truss, seperti dikutip dari Channelnewsasia.com, Senin (30/3/2015).
"Perusahaan penerbangan akan segera menerapkan perubahan ini dan kami harapkan untuk melihat kebijakan ini berjalan dalam beberapa saat pada maskapai penerbangan besar kami," ujarnya.
Truss mengatakan peraturan baru tersebut akan berlaku terhadap setiap pesawat dengan jumlah kapasitas penumpang lebih dari 50 orang. Dengan demikian seorang pramugari atau pramugara harus berada di dalam kokpit pesawat ketika salah satu pilot pesawat pergi meninggalkan kokpit.
"Sekarang ada cukup banyak kasus, mungkin lebih dari selusin selama 30 atau 40 tahun terakhir, yang di mana kecelakaan pesawat diakibatkan oleh upaya bunuh diri," katanya.
"Ini sangat, sangat sulit untuk campur tangan dalam semua situasi karena setiap kasus adalah berbeda, namun ita harus mengambil langkah untuk memastikan hal itu tidak terjadi di Australia, dan memastikan bahwa penerbangan global berlangsung dengan seaman mungkin," ujarnya.
Pekan lalu, Badan Keselamatan Penerbangan Eropa merekomendasikan bahwa setidaknya dua orang berada di dalam kokpit pesawat.
Aturan tersebut telah menjadi standar bagi maskapai penerbangan di Amerika Serikat (AS), dan Kanada juga tengah menggodok aturan tersebut.(Channelnewsasia.com)