Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Hong Kong Gelar Aksi Protes Hukuman Mati Mary Jane

BMI di Hong Kong, Tiongkok, berencana menggelar aksi solidaritas terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati.

zoom-in WNI di Hong Kong Gelar Aksi Protes Hukuman Mati Mary Jane
ATKI
Simpati dari berbagai kalangan internasional terus mengalir untuk Mary Jane. Bahkan, buruh migran Indonesia yang berada di sejumlah negara pun ikut bersimpati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, Tiongkok, berencana menggelar aksi solidaritas terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati di tanah air.

Selain bersolidaritas, tenaga kerja Indonesia (TKI) juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane yang merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking).

Aksi tersebut, akan digelar di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Minggu (26/4/2015).

Demonstrasi solidaritas itu sendiri, diprakarsai dua organisasi massa BMI, yakni Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) dan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) cabang Hong Kong.

"Kami akan menggelar aksi solidaritas, karena Mary Jane Veloso adalah korban kemiskinan dan korban perdagangan manusia," tegas Muthi Hidayati, aktivis ATKI Hong Kong, Sabtu (25/4/2015).

Ia mengatakan, Mary Jane bukanlah bandar atau pengedar obat-obatan terlarang seperti yang dituduhkan hakim-hakim di pengadilan Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Dia adalah buruh migran yang dijadikan korban oleh sindikat pengedar Narkoba. Karenanya, aksi ini juga sebagai solidaritas kami sesama buruh migran."

Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa waktu lalu, Makamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mary Jane.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas