Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eksekusi Mati di Indonesia dalam Liputan Media Asing

Australia tetap pada pendiriannya bahwa hukuman mati sangat tidak diterima oleh negara itu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Eksekusi Mati di Indonesia dalam Liputan Media Asing
www.abc.net.au
Terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

Ia pun menambahkan bahwa periode pemberitahuannya bisa jadi tiga hari atau lebih. Yang pasti, keluarga akan diberi kesempatan untuk bertemu dengan terdakwa sebelum eksekusi.

Para pengacara Bali Nine mengatakan kepada News.com.au bahwa mereka terus menunggu kemurahan pemerintah Indonesia untuk menarik eksekusi tersebut.

"Tidak ada kata terlambat untuk memberikan pengampunan," kata Michael O'Connell, salah satu tim hukum untuk terdakwa WN Australia.

"Presiden Indonesia seharusnya bisa mencontoh negara-negara lain yang bisa memberikan keringanan terhadap warga Indonesia." 

Ia juga menegaskan bahwa usaha mereka untuk menghindari eksekusi akan terus dilancarkan selama eksekusi belum dilaksanakan. (Ruth Vania Christine)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas