Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Sopir Taksi Blokade Jalan di Prancis Protes Layanan Taksi Uber

Sebanyak 2.800 pengemudi taksi di Prancis melakukan aksi protes dan blokade jalan, lantaran kesal pada layanan tumpangan daring Uber.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Sopir Taksi Blokade Jalan di Prancis Protes Layanan Taksi Uber
NET
Taksi Uber 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine

TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Sebanyak 2.800 pengemudi taksi di Prancis melakukan aksi protes dan blokade jalan, Kamis (25/6/2015), lantaran kesal pada layanan tumpangan daring Uber yang mengambil alih lahan pekerjaan mereka.

Tidak hanya itu, para pendemo juga membakar ban dan merusak sejumlah mobil yang melintas.

Pasukan polisi kerusuhan diturunkan untuk meredakan aksi kekerasan pendemo dan mengejar para pembuat ulah yang memasuki jalan tol Paris dan memblokade gerbang keluar tol di saat jam sibuk.

Akses jalan ke arah Bandara Charles de Gaulle dan Bandara Orly menjadi terganggu selama beberapa jam dan pemrotes juga membuat macet lalu lintas di tol arah keluar Paris.

Akibat tindak kekerasan tersebut, Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve mengatakan 70 kendaraan mengalami kerusakan, tujuh polisi cedera, dan 10 orang ditahan.

Menurut laporan The Washington Post, kemarahan para pengemudi taksi timbul setelah mereka mengaku penghasilannya berkurang akibat kehadiran layanan tumpangan murah dari aplikasi UberPOP.

Di lain sisi, Presiden Prancis Francois Hollande, Jumat (26/6/2015) menyayangkan demonstrasi yang memicu kerusuhan, namun simpatik pada keputusasaan para pendemo.

"Anda semestinya paham bahwa sedang terjadi demonstrasi. Anda juga harus paham bahwa ada keputusasaan lantaran hasil pengadilan (terkait tuduhan Uber adalah layanan ilegal) sangat lambat diputuskan," katanya ketika ditemui di Brussel, Belgium.

Kamis lalu, Cazeneuve sempat menyatakan bahwa layanan Uber harus segera ditutup dan pihaknya akan bertemu para pejabat UberPOP untuk mengatakan layanan tersebut ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas