Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Negara Larang Wanita Kenakan Pakaian Dalam Berenda

Pakaian dalam seksi penuh renda, merupakan simbol sensualitas wanita untuk pasangannya atau untuk diri sendiri.

zoom-in Tiga Negara Larang Wanita Kenakan Pakaian Dalam Berenda
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pakaian dalam seksi penuh renda, merupakan simbol sensualitas wanita untuk pasangannya atau untuk diri sendiri.

Renda dan bahan satin merupakan material pakaian dalam yang umum digunakan oleh sejumlah perancang serta label ritel pakaian dalam.

Namun, tahukah Anda, ternyata ada beberapa negara yang melarang penduduk wanita mengenakan pakaian dalam berbahan renda.

Tiga negara tersebut adalah Federasi Rusia, Belarus, dan Kazakhstan, yang secara resmi melarang peredaran dan penjualan pakaian dalam wanita berenda.

Peraturan ini tertuang dalam undang-undang yang disahkan pada tahun 2014 silam.

Ketiga negara pecahan Uni Soviet tersebut, melalui undang-undang terkait, melarang penjualan dan pemakaian pakaian yang bersentuhan pada kulit serta mengandung kurang dari enam persen bahan katun demi alasan keselamatan.

Peraturan ini sudah berlakuk semenjak bulan Juli tahun lalu, di mana segala jenis pakaian dalam yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak akan diperbolehkan untuk dipasarkan di seluruh kawasan ekonomi ketiga negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kegiatan produksi dan impor pakaian dalam berbahan renda juga dihentikan.

Aturan tersebut dibuat guna melindungi konsumen dari bahaya bahan garmen sintetis yang tidak menyerap keringat dan mampu menimbulkan beragam masalah kulit.

Di Kazakhstan, aturan ini mendapat perlawanan dari kaum wanita. Beberapa wanita Kazakhstan dilaporkan diamankan oleh pihak berwajib setelah memprotes aturan tersebut.

Aksi protes terus berlanjut di ranah media sosial. Para netizen wanita ramai-ramai mengunggah foto perbandingan, ketika mereka mengenakan pakaian dalam berbahan renda dan foto yang menampilkan wanita yang mengenakan pakaian dalam tak berbentuk berwarna cokelat dari era Soviet.

Menurut otoritas setempat, seharusnya seluruh pihak tidak terkejut dengan disahkannya undang-undang tersebut.

"Para produsen sudah mengetahui regulasi ini sejak sekitar 10 tahun lalu," ujar Valery Koreshkov, yang saat itu menjabat menteri hukum dan regulasi uni ketiga negara tersebut.

Aturan tersebut juga sempat membuat pemerintah memperoleh tekanan dari produsen tekstil dan konsumen.

Pada pernyataan yang sama, Koreshkov menyatakan pihaknya telah menerima beberapa proposal amandemen.

Sebab, aturan tersebut dinilai bukan bersifat dogmatis dan dapat diubah. Namun, proposal amandemen ini harus dipertimbangkan oleh para ahli.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas