Pengamat: Seharusnya Korban Crane Roboh Diberikan Uang Kompensasi
Korban crane roboh Masjidil Haram atau keluarganya seharusnya mendapat dana kompensasi dari perusahaan yang menjamin asuransi proyek
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Korban crane roboh Masjidil Haram atau keluarganya seharusnya mendapat dana kompensasi dari perusahaan yang menjamin asuransi proyek perbesaran Masjidil Haram.
Menurut seorang pengamat asuransi kesehatan bernama Adham Jad pada surat kabar Al-Hayat Arabic, perusahaan tersebut semestinya membayar uang darah atau diyat pada korban dan keturunannya.
Perusahaan itu juga seharusnya bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi atas kerusakan material, cedera yang dialami oleh korban, dan kerugian fatal lainnya yang diakibatkan oleh insiden tersebut.
"Perusahaan asuransi dari sektor proyek manapun seharusnya tahu soal kebijakan terkait insiden yang disebabkan oleh bencana alam itu," ucap Adham, dikutip oleh Saudi Gazette.
Ditemui Senin (14/9/2015), Adham mengatakan setidaknya uang diyat yang harus dibayarkan senilai sekitar Rp 123 miliar, ditambah kompensasi rata-rata Rp 1,2 miliar untuk tiap kerugian.
"Asuransi kesehatan untuk pengunjung Arab Saudi biasanya membiayai hingga maksimum Rp 383 juta. Akan tetapi, untuk kasus ini dikategorikan sebagai kasus darurat dan akibat dari bencana alam, sehingga tak ada batas untuk pembiayaannya," tambah Adham lagi.
Sejauh ini memang pemerintah Arab belum memberikan jaminan apapun terkait kompensasi atau ganti rugi. Menteri Kesehatan Arab belum lama ini baru menyatakan akan memfasilitasi jemaah cedera dengan keperluan medis tertentu agar bisa menunaikan ibadah haji. (Saudi Gazette/Arab News)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.