Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadis! Usai Lahiran di Toilet, Bayinya Disembunyikan di Laci Meja

Tanpa menunjukkan rasa berdosa, Kimberly mengaku telah membunuh anaknya yang baru lahir

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sadis! Usai Lahiran di Toilet, Bayinya Disembunyikan di Laci Meja
WWJ
Kimberly Pappas 

TRIBUNNEWS.COM, MICHIGAN - Entah apa yang dipikirkan Kimberly Pappas (26) yang nekat menghabisi buah hatinya tak lama setelah melahirkannya di toilet tempat kerjanya.

Tanpa menunjukkan rasa berdosa, Kimberly mengaku telah membunuh anaknya yang baru lahir itu dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya.

"Laporan pertama datang dari karyawan toko yang menemukan genangan darah di toilet tempat mereka bekerja," ujar polisi setempat.

Kehebohan tersebut terjadi saat Kimberly mengaborsi bayinya secara manual di tempat kerjanya, di kawasan Michigan, Maret lalu.

Kimberly diduga menggunakan sebuah gunting kecil untuk memotong tali pusat bayi laki-laki malang tersebut di toilet.

Karyawan perusahaan swasta tersebut kemudian memasukkan janinnya ke dalam kantong plastik dan menyembunyikannya di dalam laci mejanya selama sekitar 30 menit.

Namun, aksi itu terungkap setelah salah seorang karyawan menemukan genangan darah ketika hendak menggunakan toilet. Karyawan itu pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

BERITA REKOMENDASI

Petugas kepolisian dan pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung merespons dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan olah TKP secara menyeluruh, petugas menemukan bayi yang disimpan di dalam laci meja kerja Kimberly.

Kimberly tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik itu baru saja dilahirkannya di toliet tempat kerjanya.

Pihak pemadam kebakaran berusaha menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Namun, Tuhan berkehendak lain. Bayi itu dinyatakan meninggal di rumah sakit setempat.

Kepada polisi, Kimberly mengaku mengalami keguguran. Namun berdasarkan hasil otopsi, bayi itu disimpulkan meninggal karena sesak napas, dan kematiannya diduga akibat pembunuhan.


Kimberly didakwa dengan kejahatan tingkat pertama atas pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pelecehan anak hingga meninggal di tempat kerja.

Dia terancam hukuman 9-20 tahun penjara. Vonis untuknya dijadwalkan akan diberikan pada 26 Oktober mendatang.

Sementara itu, pengacara Kimberly menegaskan bahwa kliennya membutuhkan terapi dan konseling.

"Seharusnya, klien saya didakwa dengan pembunuhan yang tidak disengaja," kata pengacaranya dalam persidangan pada Agustus lalu.(Mirror)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas