Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah kalah dalam banding atas putusan juri tahun 2023.
Juri tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.
Pada Senin (30/12/2024), pengadilan banding federal menguatkan putusan tahun 2023 dalam kasus perdata ini.
Dalam keputusan tersebut, Trump tidak ditemukan bersalah atas pemerkosaan.
Dia diperintahkan untuk membayar Carroll sebesar 2,02 juta dolar atas serangan seksual dan 2,98 juta dolar untuk pencemaran nama baik.
Total ganti rugi yang Trump gelontorkan mencapai 5 juta dolar.
Putusan ini mencakup kasus yang berpusat pada kisah E Jean Carroll tentang dugaan serangan seksual di ruang ganti Bergdorf Goodman.
Trump telah meminta pengadilan untuk membatalkan putusan pencemaran nama baik yang dijatuhkan kepadanya.
Upaya Banding Trump Gagal
Pengacara Trump berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah di Manhattan telah keliru dengan mengizinkan dua wanita untuk bersaksi dalam persidangan Carroll bahwa Trump juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.
Selain itu, pengacara Trump juga berargumen bahwa pengadilan seharusnya tidak mengizinkan pengacara Carroll untuk memutar rekaman percakapan "Access Hollywood," di mana Trump membanggakan diri dengan kata-kata vulgar mengenai perlakuannya terhadap wanita.
Baca juga: Donald Trump Tuntut Balik E Jean Carroll atas Pencemaran Nama Baik
Pengadilan banding menolak permintaan Trump untuk mengulang persidangan.
Mereka juga menyatakan bahwa Trump tidak berhasil membuktikan bahwa pengadilan sebelumnya telah membuat kesalahan dalam keputusan yang mereka buat.
"Tuan Trump belum menunjukkan bahwa pengadilan distrik keliru dalam putusan yang digugat," kata pendapat Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, dikutip dari New York Times.
Putusan ini dikeluarkan oleh panel tiga hakim, yakni Denny Chin, Susan Carney, dan Myrna Pérez, yang ditunjuk oleh Presiden Barack Obama dan Joe Biden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.