Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll

Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
KENA BETANCUR, ANDREW KELLY / AFP / POOL
Kombinasi gambar yang dibuat pada 09 Mei 2023 ini memperlihatkan Penulis E. Jean Carroll di Pengadilan Federal Manhattan di New York pada 25 April 2023 dan mantan presiden AS Donald Trump di Pengadilan Kriminal Manhattan di New York pada 4 April, 2023. Juri New York memutuskan pada 9 Mei 2023 bahwa Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap seorang mantan kolumnis majalah Amerika pada pertengahan 1990-an, lapor beberapa media AS. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah kalah dalam banding atas putusan juri tahun 2023.

Juri tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.

Pada Senin (30/12/2024), pengadilan banding federal menguatkan putusan tahun 2023 dalam kasus perdata ini.

Dalam keputusan tersebut, Trump tidak ditemukan bersalah atas pemerkosaan.

Dia diperintahkan untuk membayar Carroll sebesar 2,02 juta dolar atas serangan seksual dan 2,98 juta dolar untuk pencemaran nama baik.

Total ganti rugi yang Trump gelontorkan mencapai 5 juta dolar.

Putusan ini mencakup kasus yang berpusat pada kisah E Jean Carroll tentang dugaan serangan seksual di ruang ganti Bergdorf Goodman.

Berita Rekomendasi

Trump telah meminta pengadilan untuk membatalkan putusan pencemaran nama baik yang dijatuhkan kepadanya.

Upaya Banding Trump Gagal

Pengacara Trump berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah di Manhattan telah keliru dengan mengizinkan dua wanita untuk bersaksi dalam persidangan Carroll bahwa Trump juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

Selain itu, pengacara Trump juga berargumen bahwa pengadilan seharusnya tidak mengizinkan pengacara Carroll untuk memutar rekaman percakapan "Access Hollywood," di mana Trump membanggakan diri dengan kata-kata vulgar mengenai perlakuannya terhadap wanita.

Baca juga: Donald Trump Tuntut Balik E Jean Carroll atas Pencemaran Nama Baik

Pengadilan banding menolak permintaan Trump untuk mengulang persidangan.

Mereka juga menyatakan bahwa Trump tidak berhasil membuktikan bahwa pengadilan sebelumnya telah membuat kesalahan dalam keputusan yang mereka buat.

"Tuan Trump belum menunjukkan bahwa pengadilan distrik keliru dalam putusan yang digugat," kata pendapat Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, dikutip dari New York Times.

Putusan ini dikeluarkan oleh panel tiga hakim, yakni Denny Chin, Susan Carney, dan Myrna Pérez, yang ditunjuk oleh Presiden Barack Obama dan Joe Biden.

Reaksi dari E Jean Carroll  vs Tim Trump

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas