Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll

Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
KENA BETANCUR, ANDREW KELLY / AFP / POOL
Kombinasi gambar yang dibuat pada 09 Mei 2023 ini memperlihatkan Penulis E. Jean Carroll di Pengadilan Federal Manhattan di New York pada 25 April 2023 dan mantan presiden AS Donald Trump di Pengadilan Kriminal Manhattan di New York pada 4 April, 2023. Juri New York memutuskan pada 9 Mei 2023 bahwa Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap seorang mantan kolumnis majalah Amerika pada pertengahan 1990-an, lapor beberapa media AS. 

Dalam kasus ini, Trump dituduh menutupi pembayaran kepada bintang film dewasa melalui catatan bisnis palsu.

lihat fotoPresiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengganti nama gunung di Alaska dari Denali menjadi Gunung McKinley.
Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengganti nama gunung di Alaska dari Denali menjadi Gunung McKinley.

Selain itu, Trump juga menggugat media seperti The Des Moines Register atas jajak pendapat yang menunjukkan bahwa ia tertinggal dari Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan menuju Pemilu 2024.

Dalam kasus lain, ABC News menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump dengan kesepakatan untuk membayar 15 juta dolar.

Meskipun kedua gugatan ini merupakan kasus perdata, bukan pidana, juri memutuskan bahwa Trump "bertanggung jawab" atas tindakan yang dituduhkan, meskipun ia tidak dinyatakan bersalah dalam hal pemerkosaan.

Kasus ini terus berjalan, meskipun Trump memenangkan pemilihan presiden pada 2024 dan dijadwalkan mulai menjabat pada 20 Januari 2025.

Selain masalah perdata, Trump juga terlibat dalam berbagai kasus pidana, termasuk penyembunyian dokumen rahasia Gedung Putih dan dugaan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.

Namun, menurut kebijakan Departemen Kehakiman AS, seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili dalam kasus pidana federal.

Berita Rekomendasi

Trump juga menghadapi dugaan upaya untuk menumbangkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian Georgia, meskipun status hukum kasus ini masih belum jelas.

Pada tahun 1997, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak memiliki kekebalan dari litigasi perdata.

Keputusan ini berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum ia menjabat atau yang tidak berkaitan dengan tugas resmi mereka sebagai presiden.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas