Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
Dalam kasus ini, Trump dituduh menutupi pembayaran kepada bintang film dewasa melalui catatan bisnis palsu.
Selain itu, Trump juga menggugat media seperti The Des Moines Register atas jajak pendapat yang menunjukkan bahwa ia tertinggal dari Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan menuju Pemilu 2024.
Dalam kasus lain, ABC News menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump dengan kesepakatan untuk membayar 15 juta dolar.
Meskipun kedua gugatan ini merupakan kasus perdata, bukan pidana, juri memutuskan bahwa Trump "bertanggung jawab" atas tindakan yang dituduhkan, meskipun ia tidak dinyatakan bersalah dalam hal pemerkosaan.
Kasus ini terus berjalan, meskipun Trump memenangkan pemilihan presiden pada 2024 dan dijadwalkan mulai menjabat pada 20 Januari 2025.
Selain masalah perdata, Trump juga terlibat dalam berbagai kasus pidana, termasuk penyembunyian dokumen rahasia Gedung Putih dan dugaan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.
Namun, menurut kebijakan Departemen Kehakiman AS, seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili dalam kasus pidana federal.
Trump juga menghadapi dugaan upaya untuk menumbangkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian Georgia, meskipun status hukum kasus ini masih belum jelas.
Pada tahun 1997, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak memiliki kekebalan dari litigasi perdata.
Keputusan ini berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum ia menjabat atau yang tidak berkaitan dengan tugas resmi mereka sebagai presiden.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.