Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Nicholas Kwek dengan Delapan Pelacur dalam Prostitusi Online

Nicholas Kwek (39) dijatuhi hukuman penjara 9 bulan atas lima tuduhan di bawah undang-undang Piagam Perempuan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kisah Nicholas Kwek dengan Delapan Pelacur dalam Prostitusi Online
ISt

Tribunnews.com, Singapura - Nicholas Kwek (39) dijatuhi hukuman penjara 9 bulan atas lima tuduhan di bawah undang-undang Piagam Perempuan.

Tiga tuduhan terkait jual beli gadis untuk prostitusi dan dua tuduhan untuk mencari penghasilan hidup dari bisnis pelacuran.

Saat ditangkap 4 Juni lalu, Kwek diketahui memiliki delapan pelacur aktif yang dipekerjakannya, menurut channelasianews.com.

Kwek sendiri menjalankan bisnis bertema "Talent Agency Dolls Baby" untuk merekrut pelacur melalui iklan di berbagai surat kabar dengan kata kunci "pendamping sosial".

Kemudian, dua gadis Singapura sempat menghubungi Kwek setelah membaca iklan di surat kabar.

Setelah itu, para gadis yang masuk dalam jerat Kwek akan diwawancara langsung olehnya dan menjelaskan ruang lingkup pekerjaan yang akan mereka jalani.

Gadis-gadis itu diminta untuk memberikan pendampingan kepada pelanggan, termasuk penyediaan layanan seksual dengan tarif 250 dolar singapura atau sekitar RP 2,5 juta.

Berita Rekomendasi

Untuk mencari pelanggan lainnya, Kwek juga memasang iklan di forum Sammyboy dengan menggunakan kata kunci "lovelygirls". Selain itu, ia juga memberikan rincian tipe gadis-gadis, berikut usia, ras, foto, dan tarif per jam.

Setiap ada pelanggan yang tertarik, mereka akan mengirimkan pesan elektronik (SMS) pribadi kepada Kwek. Setelah itu, Kwek akan mengatur pertemuan antara pelanggan dan PSK yang dipekerjakannya.

Terkait SMS yang dikirimkan, Kwek juga menginstruksikan agar PSK yang ditugaskan mengetik SMS dengan kode "1" sebagai tanda telah bertemu dengan pelanggan. Lalu, kode angka "2", jika mereka menyediakan layanan seksual kepadanya.

Kwek bertemu dengan para PSK setelah selesai berkencan di hari yang sama, untuk mengumpulkan setengah dari pendapatan mereka. Dengan rincian pembagian sekitar 14.400 dolar Singapura selama periode dua tahun.

Dalam persidangan, Kwek dituntut Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Chong dengan hukuman penjara satu tahun, dengan pertimbangan Kwek terlibat langsung dan berperan aktif dalam bisnis prostirusi tersebut.


Chong juga memaparkan sejumlah fakta persidangan bahwa Kwek secara personal bertemu dengan para PSK untuk menjelaskan kepada mereka deskripsi pekerjaan. Selain itu, dia mengumpulkan pendapatan mereka setelah bertemu dengan pelanggan.

Dalam proses mitigasi terhadapnya, pengacara Kwek, Adrian Tan mengatakan kepada pengadilan bahwa masa tumbuh kembang kliennya mengalami perjalanan yang berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas