Irlandia Sahkan Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis
RUU perkawinan itu ditandatangani menjadi UU Perkawinan pada Kamis (29/10/2015), sehingga membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, IRLANDIA-- Irlandia telah menandatangani undang-undang (UU) pernikahan sesama jenis, enam bulan setelah referendum bersejarah membuat negara yang secara tradisi beragama Katolik itu menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui UU tersebut dengan suara rakyat.
Kantor presiden mengatakan, RUU perkawinan itu ditandatangani menjadi UU Perkawinan pada Kamis (29/10/2015), sehingga membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis untuk dimulai dalam waktu satu bulan.
Presiden Irlandia, Michael Higgins sedang mengunjungi Amerika Serikat, pejabat senior menandatangani RUU atas namanya.
Kantor presiden adalah tempat berhenti terakhir RUU itu setelah referendum Mei di mana 62 persen pemilih menyetujui perubahan konstitusi untuk memungkinkan pasangan sesama jenis menikah.
Pemungutan suara itu dilangsungkan hanya dua dekade setelah Irlandia menyatakan homoseksualitas bukan lagi tindak kriminal.
Suara "ya" yang luar biasa sebagian disebabkan oleh ribuan pemilih muda Irlandia pulang dari luar negeri untuk memberikan suara mereka.
Lebih dari 60 persen pemilih yang berhak memberikan suara mereka, jumlah pemilih tertinggi dalam pemungutan suara di Irlandia dalam lebih dari dua dekade.
Di Eropa, pernikahan sesama jenis legal di lebih dari 10 negara. Undang-undang seperti ini juga telah disahkan di Argentina, Brazil, Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan, Uruguay dan banyak negara bagian AS. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.