Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Proteksi Yakuza Jepang Setahun Sedikitnya 40 Juta Yen

Manajer toko tersebut tak tahan lagi melaporkan hal tersebut ke polisi perektur Fukuoka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Proteksi Yakuza Jepang Setahun Sedikitnya 40 Juta Yen
Foto Richard Susilo
Sebuah toko Pachinko di Ayase Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Uang proteksi (mikajimeryo) untuk mafia Jepang (Yakuza) sedikitnya 40 juta yen untuk sebuah toko game Pachinko Jepang terungkap akhir Oktober lalu.

Manajer toko tersebut tak tahan lagi melaporkan hal tersebut ke polisi perektur Fukuoka.

"Mikajimeryo dilarang keras saat ini tetapi masih terjadi di beberapa tempat di Jepang karena pengaruh kuat dari Yakuza di beberapa tempat," ungkap sumber Tribunnew.com sore ini (2/11/2015).

Jumat minggu lalu Koperasi Industri Game perfektur Fukuoka juga mengungkapkan bahwa Yakuza masih sering menagih uang proteksi kepada mereka.

"Seperti permainan rugby kita mau sama-sama semua toko pachinko bersatu menghadapi yakuza, melawan mereka agar ke luar dari industri achinko," papar Ketua Koperasi tersebut yang berusia 64 tahun.

September lalu juga seorang manajer toko pachinko yang membuka toko sejak tahun 2000, konsultasi dengan pihak polisi karena diperas 40 juta yen uang proteksi pula dari kelompok yakuza paling keras di Fukuoka, Kudokai.

Berita Rekomendasi

Padahal empat pimpinan Kudokai telah dipenjara dan dihukum 15 tahun penjara.

Pemerasan yakuza dilakukan saat masa liburan obon (masa nyekar ke pemakaman keluarga di Jepang) dan juga akhir tahun.

Tahun 2010 Fukuoka menerapkan larangan pembayaran mikajimeryo kepada semua toko di sana.

Apabila toko terbukti melakukan pembayaran kepada yakuza, maka toko tersebut dapat dianggap melakukan tindakan pidana dan berdampak sangat berat karena dianggap bekerjasama dengan pihak yakuza.

Info lengkap yakuza dapat dilihat di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas