Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dituntut 263 Tahun Penjara karena Perkosa Wanita Kulit Hitam

Juri merekomendasikan kurungan penjara selama 263 tahun dan ia akan divonis pada Januari 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Dituntut 263 Tahun Penjara karena Perkosa Wanita Kulit Hitam
BBC Indonesia
Daniel Holtzclaw menangis saat vonis bersalah dibacakan. 

TRIBUNNEWS.COM, OKLAHOMA - Oknum petugas polisi Oklahoma City dinyatakan bersalah memerkosa dan melakukan penyerangan seksual terhadap sejumlah perempuan kulit hitam di kawasan berpenduduk miskin tempat ia bertugas.

Daniel Holtzclaw (29) mencegat sejumlah perempuan saat ia keluar berpatroli, lalu menggeledah dan memerkosa mereka.

Holtzclaw dijerat hukuman atas serangkaian serangan terhadap delapan orang korban, termasuk di antaranya seorang nenek berusia sekitar 50 tahun dan remaja berumur 17 tahun.

Juri merekomendasikan kurungan penjara selama 263 tahun dan ia akan divonis pada Januari 2016.

"Keadilan ditegakkan hari ini, dan seorang penjahat berseragam akan masuk penjara sekarang," kata jaksa negara bagian Oklahoma, David Prater.

Sidang di pengadilan mendengarkan kesaksian dari sejumlah perempuan.

Sang nenek mengungkapkan bahwa ia tengah dalam perjalanan pulang larut malam saat Holtzclaw menariknya masuk ke mobil patroli, dan bertanya apakah dirinya mabuk, lalu Holtzclaw memerintahkannya untuk melakukan oral seks.

Berita Rekomendasi

Korban lain, yang berusia 17 tahun, mengatakan, Holtzclaw menghentikan mobil patroli ketika ia sedang pulang ke rumahnya suatu malam. Korban mengaku digeledah dan dipaksa menanggalkan pakaian, lalu diperkosa pelaku.

Pengacara Holtzclaw bersikeras bahwa kliennya telah berupaya untuk membantu para pecandu narkoba dan pelacur yang dijumpainya kala ia bertugas.

Banyak perempuan memiliki catatan penangkapan atau sejarah penyalahgunaan narkoba.(BBC Indonesia)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas