Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Akidah Muslim Rusak, Sultan Brunei Larang Perayaan Natal

Larangan itu termasuk memasang dekorasi Natal dan menyanyikan lagu-lagu Natal.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Khawatir Akidah Muslim Rusak, Sultan Brunei Larang Perayaan Natal
Telegraph/EPA
Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei. (Telegraph/EPA) 

TRIBUNNEWS.COM, BRUNEI - Dikhawatirkan merusak akidah muslim, perayaan Natal akhirnya dilarang oleh Sultan Hassanal Bolkiah untuk dirayakan di ranah publik Brunei.

Larangan itu termasuk memasang dekorasi Natal dan menyanyikan lagu-lagu Natal.

(Baca juga: Quraish Shihab: Kata Siapa Ucapkan 'Selamat Natal' Haram Bagi Muslim?)

Dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Agama Brunei, dikatakan langkah tersebut diambil untuk mengendalikan perayaan Natal, yang kerap dilakukan secara terbuka dan berlebihan.

"Hal itu dapat merusak akidah komunitas muslim," demikian isi pernyataannya, dikutip Telegraph.

Ditambahkan pula, warga non-Muslim di negara berpenduduk 65 persen muslim itu boleh merayakan Natal.

Namun perayaan Natal hanya boleh dilakukan di lingkungan komunitasnya dan atas izin otoritas setempat.

BERITA REKOMENDASI

Larangan ini diberlakukan di bawah UU baru dan dikatakan The Independent, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 273 juta dan hukuman penjara lima tahun.

Dikatakan larangan tersebut datang dari gagasan sejumlah imam setempat.

Para imam mengatakan bahwa perayaan Natal dapat merusak akidah muslim.

"Selama perayaan Natal ini, muslim (Brunei) kerap mengikutinya," demikian kelompok imam itu mengatakan, dikutip Borneo Bulletin.

"Seperti menggunakan salib, menyalakan lilin, membuat pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu Natal, mengucapkan salam Natal, memasang dekorasi Natal, dan melakukan apapun terkait kepercayaan yang merayakannya, padahal itu sangat berlawanan dengan kepercayaan muslim."


Sebelumnya, Brunei sudah pernah memberlakukan larangan perayaan Natal itu pada 2014 lalu, bertepatan ketika negara itu memberlakukan metode hukuman rajam dan amputasi.

Jokowi dan Peryaan Natal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas