Ulama Arab Ajukan Fatwa Haramkan Permainan Catur
Arab Saudi mengajukan fatwa mengharamkan permainan catur
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI - Ulama besar Arab Saudi mengajukan fatwa mengharamkan permainan catur, karena dianggap memicu perjudian dan perseteruan.
Dalam sebuah tayangan televisi, Syeikh Abdulaziz bin Abdullah mengajukan fatwa tersebut.
Menurutnya, catur adalah permainan yang mengundang perjudian dan perseteruan, yang berdasarkan ajaran Islam sangat dilarang.
Abdullah mengutip sebuah ayat dari Alquran untuk mendukung pernyataannya tersebut, yang melarang perjudian, candu, dan pemujaan berhala.
Padahal, Middle East Eye mengatakan bahwa catur adalah jenis permainan kuno yang cukup populer di negara-negara Arab.
"Permainan catur sangat membuang waktu dan menjadi ajang untuk menghabiskan uang, serta menyebabkan perseteruan dan kebencian," kata Abdullah.
Ia juga membandingkan permainan itu dengan permainan prasejarah Islam di Arab, maisir, yang sempat dilarang juga oleh Alquran.
Videonya yang kemudian tersebar di kalangan netizen medsos Kamis (21/1/2016) dikatakan menuai kritik, terlebih dari netizen Arab dan penggemar catur.
Ada yang mengatakan bahwa catur adalah permainan yang menguji kecerdasan dan seharusnya permainan itu tidak dilarang.
Ada pula yang menyebut bahaya catur memang sudah diperingatkan oleh banyak ulama, sebab dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah.
Abdullah merupakan seorang ulama Sunni yang cukup disegani di Arab Saudi dan telah memiliki acara televisi sendiri.
Catur sendiri sudah pernah dilarang di Iran pada 1981 - 1988 dan dilarang pula di Afghanistan oleh kelompok Taliban. (Middle East Eye/AP)