Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Buron, Perampok Berlian Anggota Yakuza Jepang Akhirnya Ditangkap Polisi

Saat melakukan perampokan, mereka menyemprotkan gas dari tabung pemadam kebakaran

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Tahun Buron, Perampok Berlian Anggota Yakuza Jepang Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto: Richard Susilo
Masaru Takumi, bos dan pendiri Takumi Gumi, afiliasi kelompok yakuza, Yamaguchigumi (paling kanan). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah dua tahun lalu merampok toko berlian dan membawa kabur sejumlah berlian bernilai satu juta yen, akhirnya dua anggota kelompok mafia Jepang (yakuza) Jepang ini berhasil ditangkap polisi baru-baru ini.

"Kejadiannya 2 Juni 2014, dua anggota yakuza ini merampok sebuah toko berlian di daerah Shinzaike, perfektur Wakayama, akhirnya kini baru tertangkap polisi," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (11/2/2016).

Kedua pelaku dari kelompok yakuza Takumi-gumi bernama Tooru Murata, 43, dan Masaharu Sumida, 28, merampok 11 butir berlian dengan nilai sedikitnya satu juta yen.

Setelah tertangkap polisi dari kantor polisi Wakayama Higashi, mereka masih membantah tidak melakukan perampokan tersebut.

Saat melakukan perampokan, mereka menyemprotkan gas dari tabung pemadam kebakaran kepada wanita penjaga toko berlian usia 58 tahun, yang kemudian kewalahan tak melihat dan pingsan.

Keduanya kemudian melakukan aksinya merampok toko berlian tersebut dan segera kabur membawa sejumlah berlian tersebut.

"Bukti polisi diperlihatkan dari rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar toko berlian tersebut sebagai bukti yang jelas," papar sumber itu lagi.

Berita Rekomendasi

Kini polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan secepatnya mengajukan kasus ke pengadilan Osaka.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas