Kebijakan Pernikahan LGBT di Panasonic Hanya Berlaku untuk Jepang
Kebijakan pernikahan sesama jenis atau LGBT yang akan dilakukan Panasonic Corporation nantinya hanya berlaku di negara Jepang saja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kebijakan pernikanan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang akan dilakukan Panasonic Corporation nantinya hanya berlaku di negara Jepang saja.
Negara lain di mana ada Panasonic seperti Indonesia, diserahkan kepada pimpinan Panasonic di Indonesia.
"Kita sedang membahas dan akan memutuskan kebijakan perkawinan LGBT sesama jenis untuk Jepang saja. Jadi tidak benar disamaratakan untuk semua negara. Apalagi untuk Indonesia juga harus demikian, itu tidak benar," kata Chieko Gyobu, Kepala Humas Panasonic Corporation, Kamis (25/2/2016) kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, keputusan Direksi Perusahaan mengenai hal ini baru akan dilakukan April mendatang. Jadi saat ini masih terus dalam penggodokan lebih lanjut di dalam perusahaan tersebut.
"Pengambilan kebijakan ini karena di dalam Panasonic di Jepang ada berbagai hal harus ditindaklanjuti. Kalau kawin sejenis misalnya bagaimana uang ucapan selamat diberikan kepada yang menikah, bagaimana hak cutinya dan sebagainya. Jadi semua hal harus dipikirkan lebih lanjut bukan hanya soal perkawinan sejenis saja," katanya.
Namun untuk berbagai negara termasuk Indonesia, tentu saja disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
"Di Indonesia, atau pun di negara yang mayoritas Islam tentu harus disesuaikan dengan adat istiadat budaya negara yang bersangkutan dan pimpinan Panasonic di sanalah yang memutuskan untuk perusahaan di negaranya tersebut," kata Chieko.
Kebijakan baru Panasonic ini dilakukan karena Jepang terutama daerah Shibuyaku Tokyo, wali kota Shibuya telah meresmikan perkawinan sejenis, laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita.
Kalau ada kebijakan tersebut tentu berdampak pula kepada perusahaan di Jepang yang menjadi pemikiran para direksi seandainya ada karyawan juga melakukan pernikahan sejenis karena di Shibuya sudah diakui dengan penerbitan sertifikat pernikahan sejenis.
"Itulah yang melandasi pemikiran perusahaan. Jadi kebijakan ini nantinya hanya untuk Jepang saja, tidak terkait Indonesia," katanya menegaskan.