Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Suriah Dipenjara Atas Kematian Balita Pengungsi Aylan Kurdi

Keduanya dijerat sanksi atas tuduhan penyelundupan manusia

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Warga Suriah Dipenjara Atas Kematian Balita Pengungsi Aylan Kurdi
Reuters/Nilufer Demir
Foto viral jenazah bocah laki-laki Suriah, Aylan Kurdi (3), yang tersapu di pinggir pantai Turki. 

TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Atas kematian balita Aylan Kurdi dan sejumlah pengungsi lainnya, dua warga Suriah divonis penjara empat tahun dua bulan.

Mereka adalah Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad, menurut kutipan dari AP.

Keduanya dijerat sanksi atas tuduhan penyelundupan manusia dan kelalaian hingga menyebabkan kematian, pada Jumat (4/3/2016).

Sebenarnya Alabash dan Alfrhad divonis lima tahun penjara, namun dikurangi delapan bulan karena kelakuan baik keduanya saat persidangan.

Namun, kedua tersangka itu merasa tak bertanggungjawab atas kematian lima pengungsi pada September 2015 lalu itu.

Mereka justru menyalahkan ayah Aylan Kurdi, Abdullah Kurdi, yang mengatur perjalanan ilegal menggunakan perahu karet itu.

Aylan Kurdi ditemukan tewas tenggelam saat hendak menyeberang ke Yunani, menumpang sebuah perahu karet bersama ibu dan saudara laki-lakinya.

Berita Rekomendasi

Jasadnya ditemukan tersapu di tepi pantai Turki, oleh polisi setempat.

Berita kematian dan foto jasad Aylan Kurdi kemudian menjadi sorotan media dan dunia, yang mulai prihatin atas nasib pengungsi dari Timur Tengah. (Reuters/AP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas