Dua Warga Suriah Dipenjara Atas Kematian Balita Pengungsi Aylan Kurdi
Keduanya dijerat sanksi atas tuduhan penyelundupan manusia
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Atas kematian balita Aylan Kurdi dan sejumlah pengungsi lainnya, dua warga Suriah divonis penjara empat tahun dua bulan.
Mereka adalah Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad, menurut kutipan dari AP.
Keduanya dijerat sanksi atas tuduhan penyelundupan manusia dan kelalaian hingga menyebabkan kematian, pada Jumat (4/3/2016).
Sebenarnya Alabash dan Alfrhad divonis lima tahun penjara, namun dikurangi delapan bulan karena kelakuan baik keduanya saat persidangan.
Namun, kedua tersangka itu merasa tak bertanggungjawab atas kematian lima pengungsi pada September 2015 lalu itu.
Mereka justru menyalahkan ayah Aylan Kurdi, Abdullah Kurdi, yang mengatur perjalanan ilegal menggunakan perahu karet itu.
Aylan Kurdi ditemukan tewas tenggelam saat hendak menyeberang ke Yunani, menumpang sebuah perahu karet bersama ibu dan saudara laki-lakinya.
Jasadnya ditemukan tersapu di tepi pantai Turki, oleh polisi setempat.
Berita kematian dan foto jasad Aylan Kurdi kemudian menjadi sorotan media dan dunia, yang mulai prihatin atas nasib pengungsi dari Timur Tengah. (Reuters/AP)