Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Eksekusi, Menlu India Berupaya Bebaskan Warganya dari Hukuman Mati

Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menyelamatkan Singh.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Eksekusi, Menlu India Berupaya Bebaskan Warganya dari Hukuman Mati
ndtv.com
Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj. 

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI -  Pemerintah India terus berupaya membebaskan warganya  dari upaya eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia.

Seorang warga India bernama Gurdip Singh termasuk menjadi terpidana mati narkoba yang tengah menanti eksekusi pada Kamis (28/7/2016) ini.

Meski waktunya telah semakin dekat, Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menyelamatkan Singh.

"Kami tengah mengupayakan segalanya di menit-menit terakhir ini untuk menyelamatkan Singh dari eksekusi pada 28 Juli," kata Swaraj, Rabu (27/72016).

Singh divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah atas tuduhan penyelundupan 300 gram heroin ke Indonesia pada 2004 lalu.

Ia mendapat vonis tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2005, setelah awalnya direkomendasikan untuk divonis 20 tahun penjara.

Kini, Singh telah dipindahkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, bersama 13 orang terpidana mati lainnya.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah 14 terpidana mati kasus narkoba jilid III yang menanti eksekusi, yang terdiri dari 10 warga asing dan empat WNI.

- Eugene Ape (Nigeria)
- Humphrey Jefferson (Nigeria)
- Ozias Sibanda (Nigeria)
- Michael Titus (Nigeria)
- Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
- Obina Nwajagu (Nigeria)
- Seck Osmane (Afrika Selatan)
- Gurdip Singh (India)
- Zulfiqar Ali (Pakistan)
- Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
- Freddy Budiman (Indonesia)
- Merry Utami (Indonesia)
- Agus Hadi (Indonesia)
- Pujo Lestari (Indonesia)

(NDTV/SBS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas