Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Bakal Menjabat Tak Sampai 5 Tahun

MK memastikan masa jabatan kepala daerah harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya pada 2029.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Bakal Menjabat Tak Sampai 5 Tahun
Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menegaskan kepala daerah hasil Pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong kemungkinan besar tidak akan menjabat selama lima tahun penuh.

Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan masa jabatan kepala daerah harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya pada 2029.

“Masa jabatan kepala daerah itu lima tahun, tapi untuk menjaga keserentakan pemilu serentak 2029, masa jabatan bisa lebih pendek, misalnya hanya empat atau empat setengah tahun,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Ia menambahkan ihwal masa jabatan tidak boleh melebihi lima tahun karena akan melanggar undang-undang.

Menurut Rendy, putusan MK memberi pemaknaan baru terkait masa jabatan kepala daerah. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2029.

“Yang pasti, MK menegaskan bahwa masa jabatan tidak boleh melampaui lima tahun. Jadi, pelantikan hasil pemilu ulang harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Rendy juga menyoroti kesiapan KPU untuk melaksanakan pemilu ulang. Ia menekankan tahapan penyelenggaraan harus dilakukan dengan lengkap, mulai dari pencalonan hingga pemutakhiran data pemilih.

“KPU harus memastikan bahwa semua norma undang-undang dan putusan MK dipatuhi agar pelaksanaan pemilu ulang adil bagi semua pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).


MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.

“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.

“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas